Skip to main content

Aturan Baru! DIlarang Membawa Power Bank Dalam Pesawat, Ini Penjelasannya




Bandara Soekarno Hatta mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan untuk membawa powerbank ke pesawat. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA).
Berdasarkan informasi yang diunggah dari akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan.



Aturan mengenai pembatasan kapasitas powerbank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA.
Kementerian Perhubungan menurunkannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
"Isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat, ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," tutur Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Agus Santoso seperti dikutip dari situs resmi Kemenhub, Jumat (9/3/2018)


Alasan Dibuat dan Ditegaskannya Peraturan Ini


Aturan ini ada bukannya tanpa alasan. Sebelumnya, sempat memang terjadi kasus powerbank yang meledak di pesawat China Southern Airlines.
Insiden pada Minggu 25 Februari waktu setempat itu terjadi saat penumpang tengah naik di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun.
Peristiwa tersebut menyebabkan penundaan terbang selama tiga jam pada penerbangan CZ3539. Pesawat tersebut seharusnya dijadwalkan berangkat ke Bandara Internasional Hongqiao Shanghai sekitar tengah hari.
China Southern Airlines mengatakan di situs microblogging China Weibo bahwa tas di kabin penumpang mengeluarkan asap dan api selama proses boarding.
"Namun kebakaran tersebut dengan cepat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bandara dan petugas keamanan," kata pihak maskapai China Southern Airlines seperti dikutip dari Asia One


Bagaimana Menghitung Kapasitas Power Bank?



Trus, sebenarnya berapa kapasitas powerbank yang dilarang dibawa dalam sebuah penerbangan? Dijelaskan lebih lanjut, kapasitas 100Wh sebenarnya setara dengan 27.000mAh, satuan yang biasanya digunakan sebagai penanda sebuah powerbank.
Untuk mengatahui kapasitas Wh sendiri, pengguna tinggal mengalikan kapasitas (mAh) dengan voltase (V) powerbank lalu dibagi 1.000. Namun, tenang rata-rata kapasitas Wh di powerbank di pasaran saat ini tak melebihi 100Wh.

Apabila kamu tak mau repot-repot menghitung apakah powerbank-mu cukup aman dibawa ke pesawat, dapat langsung melihatnya di bodi produk. Biasanya, perusahaan pembuat powerbank akan menuliskan spesifikasi dari produknya di bagian tersebut.


Sumber: Liputan6.com

Comments

Popular posts from this blog

Pengumuman Hasil Seleksi SNMPTN 2018 Universitas Padjadjaran

Cek hasil pengumuman resmi SNMPTN Universitas Padjadjaran di   http://snmptn.unpad.ac.id   Jangan lupa untuk cek ulang dengan pengumuman di website resmi   http://pengumuman.snmptn.ac.id/   dengan cara memasukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir. Daftar nama: 4180000036 THIKA NUR RAHMADHANNI 3332152 4180000123 MUHAMMAD FAHD FIRDAUS 3331164 4180000205 NANDITA ALFAHIRA 3332233 4180000641 ROSSA RECHTISIA 3331052 4180001796 RISHA NURUL FAJRIYAH 3332191 4180001839 ZAHRA ALFREDIA PUTRI CARLI 3332167 4180001951 NURMEILA SALSABILA 3331187 4180002094 TATANG ABDUL FATAH 3332191 4180003960 KHARIMAH PAMELLA 3332217 4180004147 TSAMARA REVINKA ADELIA 3332152 4180004170 FIRYAL QANITAH KUSUMA 3332113 4180004449 NOVI SILVIA SAFITRI 3332191 4180004580 AGUNG TRESNA GUMILAR 3332086 4180004674 INTAN NUR ANISA HADI 3331021 4180005268 ADILLA AULIA ANWAR 3331187 4180005824 RIFKY MOHAMAD RAMDANI 3332016 4180006355 AI LATIFAH 3332024 4180006729 ESA TIMOTI OCTANANDA

PENGUMUMAN HASIL SNMPTN UNIVERSITAS GADJAH MADA 2018 II

Cek hasil pengumuman resmi SNMPTN Universitas Gadjah Mada di   http://snmptn.ugm.ac.id   Jangan lupa untuk cek ulang dengan pengumuman di website resmi   http://pengumuman.snmptn.ac.id  dengan cara memasukkan nomor pendaftaran dan tanggal lahir. Daftar nama: 4180351269 IRFAN PRAYOGA 3611027 4180351355 FAIRUZ LUSANA 3612224 4180351553 NURUL QOMARIAH 3611461 4180351622 TIARA DINDA FAIZZA 3611445 4180351641 SALLY AUDINA 3611333 4180351691 ANANTO PURADI NAINGGOLAN 3611012 4180351728 MAITA NUR ANGGRAINI 3611341 4180351790 SAUSAN ARISTA 3611082 4180351965 ROHMATIKA ARFIYANA 3611205 4180351992 PUPUT NOVIYANTI RAFIQKA NINGRUM 3612224 4180352112 THANIA ARIANNE FLORANTI 3612031 4180352314 MUKHLISHA HAYUNINGTYAS 3611252 4180352599 QIURITA FORTUNA 3611317 4180352719 ALDY FRANSTANATA RITONGA 3611395 4180353247 SEPTI DWI RETNO NINGSIH 3611205 4180353258 TITA MUKTIANA 3612023 4180353259 VIERLI PUTRI SALSABILA 3611066 4180353260 RIZKY ADINDA FEBRIYANTI 361220

Resensi Buku "Ilmu Pengetahuan Sebuah Tinjauan Filosofis"

Judul               : Ilmu Pengetahuan Sebuah Tinjauan Filosofis Penulis             : A. Sonny Keraf & Mikhael Dua Penerbit           : Penerbit Kanisius, Yogyakarta Tahun              : 2001 Tebal               : 145 halaman + 14 halaman prakata dan daftar isi Bahasa             : Indonesia Sampul            : Latar gradasi biru dan hitam (1)    Buku ini ditulis oleh A. Sonny Keraf & Mikhael Dua. Dr. Alexander Sonny Keraf (lahir di Lembata , Flores Timur , 1 Juni 1958 ) Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Kabinet Persatuan Nasional . Ia meraih gelar sarjana pada tahun 1988 dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan gelar doktor dari Universitas Katolik Leuven , Belgia pada tahun 1995 . Sebelum diangkat sebagai menteri, ia adalah dosen filsafat di Universitas Atma Jaya , Jakarta . Beliau menyusun buku ini bersama Mikhael Dua, M.A., lahir 10 September 1958, Wolorawa, Flores. Studi S2 filsafat ditempuhnya di Ateneo de Manila University, Filipina, Studi S3