Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2018

Passing Grade SNMPTN 2018 UI Ipa/ Ips

Passing Grade SNMPTN UI Kita mulai dari kampus yang berada di Depok, yaitu UI. Di UI, jurusan yang paling favorit ada pada kategori IPA seperti Pendidikan Dokter yang memiliki Passing Grade 62.78%, sedangkan dari Kategori IPS adalah Jurusan Akuntansi yang memiliki Passing Grade 56.4%. Selengkapnya, simak informasi lengkap di bawah ini, ya: KATEGORI IPA No. Kode Jurusan IPA Passing Grade 1. 311011 Pend. Dokter (62.78%) 2. 311166 Ilmu Komputer (55.99%) 3. 311182 Teknik Industri (51.60%) 4. 311182 Teknik Industri (51.60%) 5. 311114 Teknik Elektro (50.77%) 6. 311136 Arsitektur (45.67%) 7. 311211 Teknik Komputer (45.26%) 8. 311106 Teknik Mesin (45.16%)

PERSYARATAN SBMPTN, JADAWAL SBMPTN dan MATERI SBMPTN 2018

SBMPTN 2018 – Menjadi sebuah momen yang ditunggu-tunggu oleh para siswa lulusan SMA/sederajat untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi. Selain mempersiapkan ujian sekolah dan ujian nasional, kamu pun perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi. Pemerintah telah meresmikan jalur seleksi SBMPTN tahun 2018 pada Jumat, 12/1/2018 untuk calon mahasiswa baru yang ingin kuliah di perguruan tinggi negeri terpilih. Pelaksanaan seleksi ini menggunakan beberapa sistem di antaranya Ujian Tulis Berbasis Cetak (UTBC) atau Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) atau kombinasi hasil ujian ujian tulis dan ujian keterampilan calon Mahasiswa. Pelaksanaan seleksi UTBC dan UTBK dilaksanakan pada waktu yang berbeda dan khusus untuk kamu yang memilih prodi Ilmu Seni dan/atau Olah raga diwajibkan mengikuti ujian keterampilan. Materi ujian tulis terdiri dari: Tes Kemampuan dan Tes Potensi Akademik (TKPA) terdiri atas mata uji Matematika Dasar, Bahas

Aturan Baru! DIlarang Membawa Power Bank Dalam Pesawat, Ini Penjelasannya

Bandara Soekarno Hatta mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan untuk membawa  powerbank  ke pesawat. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA). Berdasarkan informasi yang diunggah dari akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan. Aturan mengenai pembatasan kapasitas  powerbank  ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Kementerian Perhubungan menurunkannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). "Isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan  powerbank  yang dibawa dalam pesawat, ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," tutur Dirjen Perhubung