Bandara Soekarno Hatta mengeluarkan peraturan baru mengenai ketentuan untuk membawa powerbank ke pesawat. Aturan ini didasarkan pada ketentuan dari International Air Transport Association (IATA). Berdasarkan informasi yang diunggah dari akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta, powerbank yang dapat masuk dalam kabin dibatasi di bawah 100Wh. Sementara untuk powerbank di atasnya memerlukan persetujuan maskapai bersangkutan. Aturan mengenai pembatasan kapasitas powerbank ini masuk dalam Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan IATA. Kementerian Perhubungan menurunkannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). "Isi dalam aturan tersebut di antaranya terkait korek dan powerbank yang dibawa dalam pesawat, ada yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi, semua peraturan harus dimengerti oleh petugas ...
Blog yang isinya segala sesuatu yang harus kamu tau!